Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan regulasi terkait anggaran dan standar biaya pengadaan kendaraan listrik, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan menyampaikan, pihaknya belum memastikan berapa jumlah mobil maupun anggaran pengadaan mobil dinas yang bakal digunakan oleh pejabat.
“Pada prinsipnya, kami juga ikut rapat di tim. Kita ingin maju selangkah, kalau bisa diganti EV. Mudah-mudahan, masih pembahasan yang mau dijadikan [standar],” kata Encep dalam Bincang Bareng DJKN yang digelar secara virtual pada Jumat (16/9/2022).
Pasalnya, kata Encep, rumusan yang bakal tercantum dalam Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) harus end-to-end.
“Mulai awal sampai dengan akhirnya harus diperhatikan, jangan diganti nanti. Ini sedang diproses, ada dibikin timnya. Kami juga ikut karena nanti ada standar barang dan standar kebutuhannya,” ujarnya.
Baca Juga
Kriteria dan ukuran mobil listrik yang akan digunakan misalnya. Dia menuturkan, saat ini pejabat tertentu menggunakan mobil 3.000 cc atau 2.500 cc sementara, ukuran EV bukanlah cc. Selain itu, semakin besar cc nya, semakin mewah dan mahal kendaraan yang digunakan.
“Nah ini dengan elektrik ini apa sih contohnya, kami harus membuat standar barangnya. Kalau sekarang sudah jelas nih namanya SBSK, jadi kalau pejabat ini, mobilnya ini. Nanti kami akan membuat, kalau EV pakai apa. Itu contoh yang sedang kami rumuskan,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban menambahkan pihaknya akan melakukan penggantian mobil dinas secara bertahap sesuai dengan usia kendaraan.
“Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan, tentu akan kita perhatikan. Dan kita perhatikan SBSK standar barang sesuai kebutuhan,” ujarnya.