Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 tahap 2 akan segera disalurkan kepada pekerja/buruh penerima.
Ida mengatakan hingga saat ini Kemenaker sudah menerima data 2.460.915 pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi apakah pekerja dalam data tersebut berhak menerima BSU.
“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.460.915 pekerja," kata Ida dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Jumat (16/9/2022).
Setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, Ida mengungkapkan proses selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan calon penerima berhak mendapatkan BSU.
"Minggu depan setelah selesai verifikasi dan validasi maka [BSU] tahap kedua akan kami salurkan," ujarnya.
Ida mengatakan, BSU tahap pertama telah disalurkan kepada 4.112.052. BSU ini diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja, yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.
Dia menjelaskan sebenarnya ada 4.361.722 pekerja yang lolos untuk dapat menerima BSU tahap pertama. Namun, setelah proses verifikasi dan validasi perbankan ada 249.740 yang tidak lolos karena tidak memiliki rekening bank.
“Mereka tidak memiliki rekening di bank ini, kami [tetap] akan salurkan. Ada dua pilihannya, dibuka rekening di bank Himbara atau kami salurkan lewat PT Pos Indonesia,” ujar Ida.
Berikut syarat dan cara cek penerima BSU 2022 Rp600.000:
1. Syarat dapat BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
2. Berikut cara cek penerima BSU 2022:
- Kunjungi website kemnaker.go.id Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Login kedalam akun Anda
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek notifikasi
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.