Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serbu! Ada Kuota 10 Juta Penerima BSU Subsidi Gaji Rp600.000

Kemenaker masih menyediakan kuota untuk 10 juta penerima BSU atau subsidi gaji sebesar Rp600.000. Buruan daftar!
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera merilis data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) Subsidi Gaji tahap kedua yang direncanakan siap akhir minggu ini. Adapun, kuota yang masih tersedia yaitu untuk 10 juta penerima.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan pada tahap pertama telah menyerahkan 5,09 juta data pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan penerima BSU subsidi gaji Rp600.000.

Sementara total calon penerima sebanyak 14,6 juta orang. Artinya, masih 30 persen tenaga kerja yang memperoleh BSU yaitu sebanyak 4.361.792 penerima dengan anggaran Rp2,6 triliun yang disalurkan pada Senin (12/9/2022) kemarin.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan masih terus melakukan verifikasi data pekerja penerima upah (PU) yang diperkirakan siap akhir minggu ini.

"Mudah-mudahan [data siap] akhir minggu ini," kata Anwar, Senin (12/9/2022).

Dengan demikian, masih ada waktu bagi para pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima BSU senilai Rp600.000 di tahap II ini.

Berdasarkan Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022 disebutkan calon penerima BSU yaitu WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bagi pekerja/buruh dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta namun besaran setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi kabupaten/kota pun dapat memperoleh BSU. Selain itu, calon penerima BSU bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Nantinya, BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN.

Bank Himbara yang dimaksud yaitu BNI, BRI, dan BTN.

Anda tinggal cek di situs kemnaker.go.id untuk memastikan daftar penerima BSU.

Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, maka kemungkinan akan dibuatkan rekening kolektif di salah satu bank Himbara tersebut. Rekening kolektif ini dibuatkan oleh perusahaan.

Untuk pencairannya tinggal mengambilnya sendiri di ATM terdekat. Selain itu, pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Penerima BSU subsidi gaji bisa mengambilnya sendiri ke kantor POS dengan membawa surat pemberitahuan.

"Ada dua pilihan [pengambilan dana BSU di kantor pos], yaitu diantar oleh petugas pos atau dibukakan PosPay," ujar Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper