Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menyusul Gojek dan Grab, Tarif Ojol Maxim juga Bakal Naik

Layanan transportasi online Maxim juga akan segera menaikkan tarif layanannya, sama seperti Grab dan gojek
Perusahaan Transportasi Online Maxim Indonesia - Dok. Maxim.
Perusahaan Transportasi Online Maxim Indonesia - Dok. Maxim.

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahan transportasi online, Maxim juga bakal menaikkan tarif layanan ojek online atau ojol layanannya.

Rencana ini mengikuti kebijakan yang berlaku dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 7 September 2022.

Business Development Manager Maxim Indonesia Imam Mutamad Azhar menyampaikan kenaikan tarif tersebut juga untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku secara nasional sejak Sabtu (3/9/2022) lalu dan melihat harga kebutuhan pokok yang secara berangsur meningkat.

Selain itu, Maxim Indonesia juga melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan waktu penerapannya sebagaimana yang ditentukan dalam KM tersebut.

“Meskipun terjadi perubahan harga, kami akan tetap berusaha memberikan pelayanan yang terjangkau bagi masyarakat dan menguntungkan bagi para mitra pengemudi dengan komisi yang rendah, agar regulasi yang terbit dapat tetap memperhatikan kepentingan bersama baik untuk pengguna ataupun mitra pengemudi ojol,” ujarnya, Senin (12/9/2022).

Dia pun mengapresiasi keputusan pemerintah dalam melakukan revisi atas keputusan sebelumnya yakni KP 564/202 dengan melibatkan pemangku kepentingan di ekosistem transportasi daring ini. Pihaknya juga telah berusaha menganalisa kenaikan tarif dengan kemampuan masyarakat di setiap daerah sehingga agar bisa memberikan pelayanan yang terjangkau tetapi juga menguntungkan bagi mitra pengemudi tanpa mengesampingkan regulasi yang ditetapkan.

Sebelumnya, Grab Indonesia dan Gojek Indonesia juga telah mengkonfirmasi telah melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi untuk ojek online atau ojol mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.

Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan penyesuaian tarif dijalankan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Besaran penyesuaian tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.

Sementara itu, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo juga menyatakan Gojek telah memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada 11 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper