Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Website Cek Penerima BSU 2022 Sempat Down, Ini Kata Kemenaker

Website Kemenaker untuk cek data penerima BSU 2022 sempat sulit diakses. Ini penjelasan Kemenaker.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 untuk pekerja telah disalurkan secara bertahap mulai hari ini, Senin (12/9/2022). Namun, terpantau Bisnis sejak sore hari pukul 17.35 WIB, website resmi BSU Kemenaker sulit diakses. 

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan macetnya akses ke laman BSU disebabkan oleh intensitas kunjungan yang cukup tinggi hari ini. 

"Sepertinya mungkin karena arus yang sangat tinggi, sehingga menyebabkan ada masalah. Tim saat ini sedang berusaha memperbaiki," kata Anwar saat dihubungi Bisnis, Senin (12/9/2022). 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tak perlu khawatir karena laman resmi tersebut sedang dalam perbaikan oleh tim terkait. 

Seperti diketahui, untuk melakukan cek mandiri data penerima BSU, masyarakat perlu mengakses laman bsu.kemnaker.go.id guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Saat ini, jika mengakses laman tersebut justru muncul 'situs ini tidak dapat dijangkau'.  

Sebelumnya, Anwar mengatakan BSU 2022 ini akan cair hari ini dengan target sasaran 4,36 juta pekerja/buruh. Dana tersebut akan digulirkan kepada Himbara selaku Bank Penyalur lewat KPPN dan disalurkan kepada penerima BSU tahap pertama.

"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun," ujarnya. 

Setelah menerima data calon penerima BSU tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5,09 juta pekerja, Kemenaker melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker No. 10/2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama. Untuk diketahui, penerima manfaat artinya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penerima BSU.

Berikut syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Sedangkan untuk pekerja/buruh yang berkerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga raturan ribu penuh 

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro

Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun (apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

3. Login ke akun Anda

4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek notifikasi untuk melihat status penerima BSU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper