Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Konstruksi Naik, PUPR Pastikan Tak Ada Perubahan Nilai Kontrak

Kementerian PUPR tidak akan melakukan perubahan nilai terhadap kontrak-kontrak proyek yang sudah berjalan meski ada kenaikan biaya konstruksi.
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menggunakan alat berat beraktivitas di proyek infrastruktur milik salah satu BUMN Karya di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan tidak akan melakukan eskalasi atau penyesuaian biaya untuk kontrak proyek yang sudah berjalan meski ada kenaikan biaya konstruksi seperti yang disampaikan para kontraktor.

Staf Ahli Menteri Kementerian PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) telah berdampak cukup luas, termasuk di sektor konstruksi.

Dia mengatakan kondisi tersebut akan segera dibahas oleh seluruh pemangku kepentingan dalam sidang kabinet guna menentukan solusi terhadap nasib proyek-proyek pemerintah.

"Kita berharap dalam waktu dekat ada pembahasan di level kabinet untuk bisa merespons kondisi yang berkembang di lapangan. Jadi ini juga termasuk apakah pemerintah akan menetapkan situasi ini sebagai misalkan kahar, jadi itu bisa dilakukan penyelesaian terhadap kontrak," kata Endra di Gedung Kementerian PUPR, Kamis (8/9/2022).

Endra mengatakan pihaknya tidak akan mengalokasikan anggaran tambahan untuk kontrak-kontrak proyek yang sudah berjalan pada tahun ini.

Di sisi lain, Kementerian PUPR tidak menginginkan tekanan inflasi menghambat penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang sudah berjalan.

Dia menjelaskan, untuk mengatasi masalah tersebut, salah satu usulan yang dapat dibuat Kementerian PUPR adalah dengan melakukan pelunasan pembayaran proyek pada 2023 atau disebut dengan automatic adjusment yang tidak hanya berlaku untuk kontrak tahun jamak, tapi juga untuk kontrak jangka pendek.

"Jadi kita punya beberapa opsi yang dilaporkan dulu kemudian pilihannya apa saja, itu sudah ada tapi itu dari situ Kepresnya dan kita turunkan ke bentuk Permen, itu yang akan dikerucutkan untuk para kontraktor," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper