Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM untuk nelayan, ojek dan pelaku UMKM mulai Oktober hingga Desember 2022.
Pada pengumuman kenaikan harga BBM, Sabtu (3/9/2022), Jokowi telah memerintahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring dan untuk nelayan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 menyebutkan bahwa daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
“Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah, dan nelayan,” bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken pada 5 September 2022 oleh Menkeu Sri Mulyani.
Adapun, pemerintah menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp24,17 triliun, di mana Rp12,4 triliun akan dialokasikan untuk bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300.000 yang akan dibayarkan dua kali setara Rp600.000 per orang.
Selain BLT bagi 20,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM), anggaran tersebut juga dialokasikan sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang saat ini masih dalam proses finalisasi data.
Nantinya, pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per orang.
Sementara itu, Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo membenarkan bahwa penyaluran BLT bagi ojek, UMKM, dan nelayan akan mulai pada Oktober oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).