Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Sri Mulyani Perpanjang Pungutan Ekspor CPO Gratis hingga 31 Oktober

Ternyata ini alasan Menkeu Sri Mulyani perpanjang pungutan ekspor crude palm oil (CPO) gratis hingga 31 Oktober 2022.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpajang tarif pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) US$0 atau gratis hingga 31 Oktober 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga TBS, Febrio mengatakan pemerintah memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar US$ 0/Ton (gratis) untuk produk CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022.

"Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan," ujar Febrio dalam keterangan resmi, Jumat (2/9/2022).

Dia menilai sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor US$0 atau gratis membuat beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah.

Menurutnya, momentum ini perlu dijaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga Tandan Buah Segar (TBS). 

Dia mengatakan dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian harga komoditas, termasuk CPO, kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat.

"Di samping itu, pemerintah memutuskan untuk menambah kebijakan pelengkap untuk mengoptimalkan peluang dari tingginya harga CPO dengan mendorong ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunanya," katanya. 

Kebijakan tersebut dilakukan dengan menurunkan Pungutan Ekspor menjadi US$0 per Ton sejak 15 Juli sampai 31 Agustus 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Febrio menilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14 persen) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton.

Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani. Dalam 3 minggu terakhir, mulai terjadi peningkatan harga TBS yang disebabkan meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena mulai meningkatnya kegiatan ekspor.

"Namun demikian, persediaan di dalam negeri yang masih berlebih mengakibatkan kenaikan harga TBS di level petani belum optimal," ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper