Bisnis.com, JAKARTA -- Seiring progres pembangunan konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang semakin gencar, perkembangan pembangunannya terus disoroti dan diawasi oleh berbagai pihak.
Pengamat dan Ahli Tata Kota Nirwono Yoga yang menjadi salah satu pemerhati proyek strategis nasional ini menilai pembangunan tersebut harus terlaksana dengan memprioritaskan beberapa hal.
"Pertama, seluruh proyekt infrastruktur yang akan dilaksanakan sudah harus dipastikan lahan lokasi proyek clear and clean, tidak ada sengketa lahan, sudah jadi milik negara," kata Nirwono saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Akademisi Universitas Trisaksi tersebut juga menekankan agar lokasi proyek IKN dipastikan telah sesuai dengan rencana detail tata ruang KIPP-IKN sehingga sesuai visi IKN yang tertuang dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN dan rencana induk.
Tak hanya itu, dia menekankan agar pembangunan dapat dieksekusi dengan menerapkan prinsip dasar smart green dan sustainable.
Menurutnya, pemerintah tidak asal bangun saja, melainkan mempersiapkannya dengan matang dan hati-hati.
"Misal penyiapan kompleks pekerja, itu agar tidak ada lagi bedeng-bedeng (rumah darurat) pekerja, kampung kumuh. Kemudian juga harus memprioritaskan pekerja lokal atau daerah dan bersertifikat," tegasnya.
Terkait sertifikasi, dia menyadari bahwa Kementerian PUPR dan Otorita IKN telah melakukan pelatihan untuk tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Dimana para pesertanya, kata dia, diutamakan untuk terlibat dalam pembangunan konstruksinya.
Namun, Nirwono juga mengimbau agar masyarakat lokal pun diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur IKN ini.
Pasalnya, beberapa waktu ke depan wilayah tersebut akan banyak kedatangan para pekerja luar daerah.
Dalam hal ini, warga lokal dapat diupayakan untuk membuka usaha warung makan, kafe,restoran, usaha cuci pakaian atau laundry, dan pengolahan sampah yang dapat menjadi sirkulasi ekonomi lokal.
Tak lupa, dirinya menegaskan agar proyek pembangunan IKN dapat dilaksanakan setelah jelas dan sah diperolehnya izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).