Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Lakukan Uji Kemasan untuk Angkutan Barang Berbahaya

Menurut data Kemenperin, hingga Juli 2022 laboratorium uji kemasan telah melakukan pengujian kemasan barang berbahaya terhadap 13 sampel dari 6 perusahaan.
Ilustrasi barang berbahaya/Istimewa
Ilustrasi barang berbahaya/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna menjamin pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan di Tanah Air mengacu standar internasional.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, mengatakan laboratorium uji kemasan Kemenperin akan mengeluarkan jaminan bagi Kemenhub untuk Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya.

"Kemenperin menjamin melalui Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN [UN Marking] Kemasan Barang Berbahaya," ujar Doddy via siaran pers, Minggu (27/8/2022).

Menurut data Kemenperin, hingga Juli 2022 laboratorium uji kemasan telah melakukan pengujian kemasan barang berbahaya terhadap 13 sampel dari 6 perusahaan.

Pengujian yang dilakukan meliputi 6 parameter, yaitu top lift test, drop test, topple test, righting test, stacking test dan tear test. "Dengan kolaborasi ini, kami menargetkan jumlah pengujian akan meningkat," kata Doddy.

Dia menambahkan, perlunya pengujian kemasan pada laboratorium uji kemasan tidak lepas dari ekspor industri, khususnya, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, farmasi, produk obat kimia, serta obat tradisional.

Terakhir, nilai ekspor tahunan komoditas-komoditas tersebut tercatat cukup besar dengan total mencapai US$1,69 triliun.

Kelompok industri tersebut menempati urutan ketiga dan kedua puluh dari total sebanyak 23 kelompok industri nonmigas.

Jenis Industri tesebut menghasilkan produk-produk yang berpotensi masuk dalam kategori Barang Berbahaya di antara kelas-kelas barang berbahaya sesuai dengan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper