Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna menjamin pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan di Tanah Air mengacu standar internasional.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, mengatakan laboratorium uji kemasan Kemenperin akan mengeluarkan jaminan bagi Kemenhub untuk Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya.
"Kemenperin menjamin melalui Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN [UN Marking] Kemasan Barang Berbahaya," ujar Doddy via siaran pers, Minggu (27/8/2022).
Menurut data Kemenperin, hingga Juli 2022 laboratorium uji kemasan telah melakukan pengujian kemasan barang berbahaya terhadap 13 sampel dari 6 perusahaan.
Pengujian yang dilakukan meliputi 6 parameter, yaitu top lift test, drop test, topple test, righting test, stacking test dan tear test. "Dengan kolaborasi ini, kami menargetkan jumlah pengujian akan meningkat," kata Doddy.
Dia menambahkan, perlunya pengujian kemasan pada laboratorium uji kemasan tidak lepas dari ekspor industri, khususnya, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, farmasi, produk obat kimia, serta obat tradisional.
Baca Juga
Terakhir, nilai ekspor tahunan komoditas-komoditas tersebut tercatat cukup besar dengan total mencapai US$1,69 triliun.
Kelompok industri tersebut menempati urutan ketiga dan kedua puluh dari total sebanyak 23 kelompok industri nonmigas.
Jenis Industri tesebut menghasilkan produk-produk yang berpotensi masuk dalam kategori Barang Berbahaya di antara kelas-kelas barang berbahaya sesuai dengan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG).