Bisnis.com, JAKARTA — Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan satu harga gas domestik yang berlaku untuk seluruh industri.
Permintaan itu disampaikan setelah inisiatif pemberlakuan harga gas US$6 per million british thermal unit (MMBTU) lewat Keputusan Menteri ESDM No.134/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri tidak berjalan optimal satu tahun terakhir.
Vice Chairman FIPGB Achmad Wijaya mengatakan kebijakan harga gas khusus industri domestik itu justru belakangan menghambat pasokan ke industri dalam negeri.
“Di dalam perjalanan belum sempurna dan belum semua dapat walau hanya 7 industri. Usulan kita kalau pemerintah hitung sana dan sini birokrasi panjang kenapa tidak bikin satu harga saja,” kata Achmad saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).
Malahan, Achmad menambahkan, industri pengguna gas berkomitmen untuk membeli gas tersebut dengan harga maksimal US$7 per MMBTU. Menurut dia, industri relatif memiliki kemampuan untuk membeli gas di harga tersebut untuk ikut mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang belakangan terkontraksi akibat kebijakan harga khusus tersebut.
“Supaya seluruh industri bisa produksi 3 shift agar industri bisa setor pajak lebih, multiple effectnya lebih banyak itu yang harud dipikirkan pemerintah, kalau tidak sanggup beri subsidi US$6 per MMBTU,” tuturya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) membuka peluang untuk menaikkan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk pasokan industri domestik menyusul harga komoditas energi primer itu yang masih tertahan tinggi hingga pertengahan tahun ini di pasar dunia.
Sub Koordinator Penyiapan Program Pemanfaatan Migas Kementerian ESDM Syafrudin Setiawan mengatakan kementeriannya belakangan masih membahas potensi untuk menaikkan HGBT itu di angka US$7 per per million british thermal unit (MMBTU) yang berlaku efektif untuk seluruh jenis industri.
“Kita masih menunggu laporan dari Kemenperin, kemudian dievaluasi bersama Kemenkeu dan ESDM untuk disinkronkan bisa jadi hasil akhirnya adalah penyesuaian kembali harga yang saat ini US$6 per MMBTU,” kata Syafruddin dalam FGD Energy Watch, Kamis (25/8/2022).
Ihwal sebagian industri belum mendapat harga gas khusus itu, Syafruddin menerangkan, rekomendasi terkait dengan calon industri penerima manfaat diberikan oleh Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, dia meminta masyarakat untuk menyiapkan pengajuan yang lengkap untuk dapat menerima HGBT tersebut.
“Jika diusulkan untuk menerima HGBT maka akan direkomendasikan ke ESDM untuk mendapatkan penetapannya,” tuturnya.