Bisnis.com, JAKARTA – PT Tambang Mas Sangihe mengajukan gugatan melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain Jokowi dan Luhut, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor.
Sementara itu, para pihak tergugat adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia, dan Ombudsman RI.
Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$37 juta. Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti kerugian materiil Rp31,9 miliar.
PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang menggugat Presiden Jokowi Rp1 Triliun, merupakan pemilik konsesi tambang seluas 42 hektare (ha) di pulau yang berada di Sulawesi Utara.
Mengacu pada data perusahaan di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, TMS telah mendapatkan izin operasi produksi dalam bentuk Kontrak Karya (KK) dari Menteri ESDM dengan nomor Surat Keputusan SK 163.K/MB.04/DJB/2021.
Dalam SK tersebut TMS mendapatkan izin operasi selama 33 tahun yang mulai berlaku sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.
Perusahaan yang beralamat di Gedung Noble House Lantai 30. Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.E4.2 No.2 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan, dipimpin oleh Terrence Kirk Filbert sebagai Direktur Utama.
Sementara itu, bila melihat dari sisi kepemilikan saham, Sangihe Gold Corporation dengan asal negara Kanada memegang 70 persen. Adapun, 30 persen saham dipegang oleh perusahan Indonesia, yakni PT Sungai Belayan Sejati (10 persen), PT Sangihe Prima Mineral (11 persen), dan PT Sangihe Pratama Mineral (9 persen).
TMS juga disebut telah memperoleh persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 25 September 2020.
Namun, menurut pemerintah izin lingkungan itu hanya menegaskan dalam waktu jangka pendek kegiatan usaha pertambangan yang diperbolehkan hanya seluas 65,48 hektar (ha) dari total luas wilayah KK PT TMS seluas 42.000 ha.
Adapun, pemerintah disebut tengah melakukan evaluasi luasan wilayah KK PT TMS seluas 42.000 ha tersebut. Sedang dipertimbangkan luas wilayah tersebut diciutkan menjadi 25.000 ha.
Pada pertengahan tahun lalu, warga Sangihe menolak keras kehadiran tambang tersebut. PT TMS kemudian memenangkan gugatan terhadap warga dalam kasus sengketa perizinan tersebut. Di sisi lain, mereka saat ini sedang mengajukan permohonan gugatan badan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.