Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Tembakau Bakal Naik, Petani Ternyata Khawatir Ini

Petani tembakau khawatir bahwa kenaikan cukai tinggi akan terulang lagi pada tahun mendatang.
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 terus memicu reaksi dari elemen – elemen industri hasil tembakau (IHT), termasuk petani tembakau. Petani tembakau khawatir bahwa kenaikan cukai tinggi akan terulang lagi pada tahun mendatang.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pusat Soeseno tidak setuju bila kenaikan cukai hasil tembakau melampaui daya beli masyarakat. Hal ini mengingat masyarakat masih terbebani dengan kenaikan berbagai macam barang pokok dan daya beli belum sepenuhnya pulih.

Soeseno berharap apabila cukai hasil tembakau tetap dinaikkan, kenaikan cukai mengacu pada inflasi saja.

“Kondisi petani tahun ini sangat sulit akibat musim yang tidak mendukung. Ditambah dengan regulasi CHT yang menekan kami petani tembakau,” ujar Soeseno dalam siaran persnya, Kamis (25/8/2022).

Dia berharap pemerintah benar-benar memperhatikan petani tahun ini mengingat situasi petani tidak pernah baik setelah dihantam kenaikan cukai setiap tahun.

“Kami berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau di tahun 2023. Bersama-sama kita pikirkan dampak kenaikan cukai yang akan merugikan kami petani tembakau,” ujarnya.

Sementara itu, di sisi lain, berbagai regulasi yang ada juga semakin menekan pemangku kepentingan industri hasil termasuk. Paling anyar, menurut Suseno, saat ini muncul wacana revisi PP 109/2022 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Seperti diwartakan, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Kenaikan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus silam.

Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2023 dipastikan akan membuat petani tembakau makin menderita dan tidak sejahtera. Kenaikan CHT dari tahun ke tahun selalu dikeluhkan oleh petani karena walaupun sudah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, kondisi mereka tak kunjung diperhatikan.

Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah mengatakan pihaknya sangat keberatan dengan rencana kenaikan CHT 2023. Sejak awal kenaikan CHT 2022, petani tembakau sudah sangat keberatan dan melakukan penolakan, tetapi APTI Pamekasan merasa pemerintah masih belum mendengar sisi mereka.

“Bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap petani tembakau adalah dengan tidak menaikkan cukai tembakau tahun depan. Tidak hanya tidak menaikkan cukai, tapi kita berharap pemerintah bisa hadir bersama petani tembakau dan tidak memandang kami sebelah mata,” katanya.

Samukrah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aspek kelangsungan hidup petani tembakau dalam menentukan kebijakan kenaikan cukai.

“Semakin mahal cukai, petani makin susah jual tembakau. Petani juga butuh keberlangsungan pendapatan dan hidup yang layak,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper