Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setoran Cukai Rokok Tetap Stabil di Tengah Pandemi Covid-19

Cukai rokok tumbuh didorong oleh kenaikan tarif tertimbang atas cukai rokok sebesar 12 persen.
Pekerja menunjukkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Setoran cukai hasil tembakau atau CHT, dikenal sebagai cukai rokok, terus tumbuh meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir. Pada 2020 kinerja cukai rokok sempat melambat tetapi tidak sampai negatif dan terus bertumbuh hingga tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penerimaan CHT atau cukai rokok pada Januari—Juli 2022 mencapai Rp122,14 triliun. Jumlahnya tumbuh 20,63 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp101,25 triliun.

Perolehan cukai rokok dalam periode Januari—Juli tercatat terus terjaga positif sejak 2019. Sri Mulyani menjelaskan pertumbuhannya memang sempat melambat pada 2020 (8,09 persen) tetapi terus meningkat pada 2021 menjadi 18,35 persen, hingga pada tahun ini.

Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif tertimbang atas cukai rokok sebesar 12 persen memberikan andil terbesar atas tumbuhnya penerimaan. Hal itu pun memengaruhi perolehan cukai rokok yang cenderung tumbuh dari tahun ke tahun.

"Penerimaan CHT tumbuh. Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif CHT 12 persen pada tahun ini, dan mulai terlihat dampaknya dari sisi produksi HT yang mengalami penurunan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Jumlah produksi hasil tembakau terus mencatatkan penurunan, yakni dalam periode Januari—Juli 2022 mencapai 4,8 persen (year-to-date/Ytd). Namun, Sri Mulyani menyebut bahwa penurunan jumlah produksi rokok sejalan dengan tujuan penerapan cukai itu sendiri, yakni untuk mengendalikan konsumsi masyarakat atas barang yang memiliki efek negatif.

"Kebijakan kenaikan tarif CHT memang untuk mengendalikan produksi dan konsumsi dalam hal ini sesuai yang diharapkan," kata Sri Mulyani.

Meskipun begitu, turunnya produksi dan naiknya tarif cukai yang mendorong kenaikan harga akan membuat penyelundupan dan peredaran rokok ilegal semakin marak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus menggencarkan operasi dan pengawasan atas peredaran rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper