Bisnis.com, JAKARTA — Setoran cukai hasil tembakau atau CHT, dikenal sebagai cukai rokok, terus tumbuh meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir. Pada 2020 kinerja cukai rokok sempat melambat tetapi tidak sampai negatif dan terus bertumbuh hingga tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penerimaan CHT atau cukai rokok pada Januari—Juli 2022 mencapai Rp122,14 triliun. Jumlahnya tumbuh 20,63 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp101,25 triliun.
Perolehan cukai rokok dalam periode Januari—Juli tercatat terus terjaga positif sejak 2019. Sri Mulyani menjelaskan pertumbuhannya memang sempat melambat pada 2020 (8,09 persen) tetapi terus meningkat pada 2021 menjadi 18,35 persen, hingga pada tahun ini.
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif tertimbang atas cukai rokok sebesar 12 persen memberikan andil terbesar atas tumbuhnya penerimaan. Hal itu pun memengaruhi perolehan cukai rokok yang cenderung tumbuh dari tahun ke tahun.
"Penerimaan CHT tumbuh. Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif CHT 12 persen pada tahun ini, dan mulai terlihat dampaknya dari sisi produksi HT yang mengalami penurunan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).
Jumlah produksi hasil tembakau terus mencatatkan penurunan, yakni dalam periode Januari—Juli 2022 mencapai 4,8 persen (year-to-date/Ytd). Namun, Sri Mulyani menyebut bahwa penurunan jumlah produksi rokok sejalan dengan tujuan penerapan cukai itu sendiri, yakni untuk mengendalikan konsumsi masyarakat atas barang yang memiliki efek negatif.
Baca Juga
"Kebijakan kenaikan tarif CHT memang untuk mengendalikan produksi dan konsumsi dalam hal ini sesuai yang diharapkan," kata Sri Mulyani.
Meskipun begitu, turunnya produksi dan naiknya tarif cukai yang mendorong kenaikan harga akan membuat penyelundupan dan peredaran rokok ilegal semakin marak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus menggencarkan operasi dan pengawasan atas peredaran rokok ilegal.