Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Tindaklanjuti 5 Kasus Investasi Mangkrak, Ini Hasilnya!

Ini yang dilakukan Satgas Percepatan Investasi untuk tindaklanjuti kasus investasi mangkrak.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara webinar Mid Year Economic Outlook 2022: Prospek Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Perubahanan Geopolitik Pascapandemi di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara webinar Mid Year Economic Outlook 2022: Prospek Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Perubahanan Geopolitik Pascapandemi di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi telah menindaklanjuti 5 kasus investasi mangkrak dengan total nilai Rp32,5 triliun hingga Agustus 2022.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan selain 5 kasus tersebut, Satgas Percepatan Investasi juga tengah dalam proses penyelesaian kasus-kasus lainnya.

Beberapa diantaranya adalah masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpang tindih lahan pada beberapa perusahaan di Indonesia.

"Nilai potensi investasi perusahaan yang sedang dalam proses penyelesaian mencapai Rp94,85 triliun dengan lokasi proyek di Pulau Jawa sebanyak 4 perusahaan serta 1 perusahaan masing-masing di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/8/2022).

Dia menegaskan, Satgas Percepatan Investasi memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target realisasi investasi 2022 sebesar Rp1.200 triliun.

Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi pada semester I/2022 telah mencapai 48,7 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Pertumbuhan investasi di luar Pulau Jawa pun terus meningkat sejak adanya pembangunan infrastruktur yang masif di luar Pulau Jawa pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sekarang kita sudah mengubah pola birokrasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan pembentukan Satgas-Satgas. Salah satunya Satgas Percepatan Investasi yang memastikan pemerataan pertumbuhan kawasan di seluruh Indonesia melalui instrumen investasi. Tim Satgas harus mampu eksekusi potensi yang telah masuk untuk mencapai target investasi tahun 2022 dan 2023," tuturnya.

Sebagai informasi, Satgas Percepatan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/2021 dan Surat Keputusan Menteri Investasi Nomor 121/2021 tentang Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi yang terdiri dari 5 bidang yaitu: Bidang Penyelesaian Permasalahan Investasi, Bidang Percepatan Sektor Prioritas untuk Mendapatkan Devisa Negara, Bidang Hukum, Bidang Percepatan Investasi Kewilayahan, dan Bidang Komunikasi Publik.

Adapun, tugas Satgas Percepatan Investasi adalah bertanggung jawab dalam memberikan laporan langsung kepada Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper