Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor Bu Sri Mulyani, Indodax Setor Pajak Kripto Rp58 Miliar

Indodax telah menyetor pajak kripto senilai Rp58 miliar pasca pemberlakukan PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
CEO INDODAX Oscar Darmawan (kiri) berbincang dengan COO INDODAX Erdita Purnamasari di sela-sela peluncuran wajah baru Bitcoin Indonesia menjadi INDODAX (Indonesia Digital Asset Exchange) di Jakarta, Rabu (14/3)./JIBI-Abdullah Azzam
CEO INDODAX Oscar Darmawan (kiri) berbincang dengan COO INDODAX Erdita Purnamasari di sela-sela peluncuran wajah baru Bitcoin Indonesia menjadi INDODAX (Indonesia Digital Asset Exchange) di Jakarta, Rabu (14/3)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Indodax, bursa kripto Indonesia, telah melakukan penyetoran pajak atas transaksi kripto senilai Rp58 miliar pasca pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto sejak 1 Mei 2022.

Selain itu, Indodax juga sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk PPN dan Pajak Badan selama 2021. CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan bahwa Indodax mendukung penerapan aturan pajak kripto, PMK Nomor 68 yang berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto.

Oscar menilai, penyetoran pajak merupakan bukti bahwa Indodax sebagai perusahaan kripto memberikan sumbangsih kepada negara. Indodax juga akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak.

“Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto,” kata Oscar dalam siaran pers, Kamis (18/8/2022).

Diketahui, Indodax merupakan bursa kripto lokal yang telah menggaet lebih dari 5.5 juta member di Indonesia. Indodax juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sementara itu, pemerintah telah menerapkan aturan pajak kripto sejak 1 Mei 2022. Kementerian Keuangan hingga Juli 2022 telah mengumpulkan pajak atas perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, hingga Luna sebesar Rp80,9 miliar.

"Perolehan pajak kripto [per 31 Juli 2022] mencapai Rp80,9 miliar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, pekan lalu (11/8/2022).

Pajak kripto yang dipungut ini baik baik berupa PPh maupun PPN. Pemerintah sendiri menerapkan aturan pajak kripto karena aset digital ini telah berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.

Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT). Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto.

PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper