Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIP Beberkan Syarat Pembiayaan Ultra Mikro untuk Pelaku Usaha, Apa Saja?

Pusat Investasi Pemerintah (PiP) membeberkan syarat pembiayaan ultra mikro bagi pelaku usaha yang membutuhkan.
Pelaku usaha UMKM menyiapkan pesanan pembeli yang bertransaksi secara online. /Bisnis - M. Faisal Nur Ikhsan
Pelaku usaha UMKM menyiapkan pesanan pembeli yang bertransaksi secara online. /Bisnis - M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan membeberkan sejumlah syarat pembiayaan ultra mikro bagi pelaku usaha ultra mikro (UMi). Apa saja syarat yang perlu dipenuhi?

Pemerintah sendiri telah memiliki program pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang ditujukan kepada UMKM dimana UMKM yang telah memenuhi persyaratan dapat meminjam di perbankan.

Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan Pusat Investasi Pemerintah Muhammad Yusuf menuturkan program Ultra Mikro (UMi) dari PIP hadir untuk membantu UMKM yang belum bisa mengakses kredit dari perbankan.

Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan program UMi pada 2017 lalu untuk membantu pelaku usaha di segmen ultra mikro.

"Itu biasanya pengusaha-pengusaha yang paling bawah, yang kami sebutnya segmen ultra mikro. Jadi kalau UMKM itu usaha mikro kecil menengah, ultra mikro ini bagian dari mikro tapi paling bawah. Karena kita menyasar paling bawah, yang belum terlayani selama ini, maka pemerintah meluncurkan program UMi ini sejak 2017," kata Yusuf dalam Talkshow "Peran Lembaga Pembiayaan dalam Mendorong Modernisasi Koperasi dan UMKM di Kabupaten Cianjur" pada Jumat (12/8/2022).

Lantas apa saja syarat yang diperlukan agar pelaku usaha ultra mikro ini dapat mengajukan pembiayaan UMi?

Yusuf menyampaikan, syaratnya cukup mudah. Merujuk pada PMK Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, pembiayaan UMi ditujukan bagi usaha ultra mikro yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

Syarat Pembiayaan Ultra Mikro 

  1. tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil dan menengah yang tercatat dalam SIKP (Sistem Informasi Kredit Program), dan
  2. dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik.

Nantinya, PIP akan menyalurkan pembiayaan UMi melalui penyalur LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) seperti koperasi simpan pinjam (KSP) atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam.

"Jadi PIP ini intinya memberikan pembiayaan kepada UMKM yang levelnya adalah ultra mikro, penyalurannya melalui koperasi salah satunya," ujarnya.

Yusuf juga menjelaskan, pembiayaan UMi yang dapat diterima per orang adalah maksimum Rp20 juta per debitur.

Oleh karena itu, dia mengajak pelaku UMKM khususnya pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan program pemerintah yang sudah ada untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan dalam hal permodalan.

"Mudah-mudahan dengan semua program yang ada dari pemerintah itu bisa membantu semua segmen, semua level UMKM yang ada dari sisi permodalan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper