Bisnis.com, JAKARTA - Rumah dinas atau rumah negara lebih dikenal sebagai fasilitas pinjaman negara yang hanya dapat diberikan pada pejabat atau pegawai negeri saat masa tugasnya.
Setelah habis masa jabatan, para pejabat atau pegawai negeri tersebut harus mengembalikannya. Namun, sedikit orang yang tahu bahwa rumah dinas dapat dibeli berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 11/2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara Pasal 1, rumah dinas atau rumah negara terbagi menjadi 3 golongan:
- Rumah Negara Golongan I adalah rumah negara untuk pemegang jabatan tertentu di mana jabatan tersebut mengharuskannya tinggal di rumah tersebut. Hak huniannya pun terbatas selama pejabat bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
- Rumah Negara Golongan II adalah rumah negara yang disediakan hanya untuk pegawai negeri. Jika berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan kepada negara. Rumah ini juga tidak dapat dialihkan dari suatu instansi.
- Rumah Negara Golongan III adalah rumah negara yang dapat dijual kepada penghuninya.
Dari ketentuan tersebut, maka Rumah Negara Golongan III adalah rumah yang memungkinkan untuk dijual kepada penghuni sebelumnya, yaitu pegawai negeri atau pejabat.
Aturan pengalihan rumah negara yang dapat diberikan hak milik nama tertulis dalam Keputusan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah.
Adapun tanah yang dimaksud yaitu tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah, yakni Rumah Negara Golongan III yang telah dibeli pegawai negeri dan tanah yang dibeli pegawai negeri dari pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di mana berdiri rumah yang ditujukan untuk rumah tinggal.
Baca Juga
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara Pasal 13, berikut cara pengalihan hak rumah negara:
- Menteri menyelenggarakan pengelolaan Rumah Negara Golongan III
- Permohonan pengalihan hak rumah negara golongan III diajukan oleh penghuni sah kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi tempat bekerja
- Menteri mengajukan permintaan persetujuan pengalihan hak rumah negara golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya dengan melampirkan daftar rekapitulasi rumah negara golongan III yang diusulkan untuk dialihkan haknya kepada penghuni
- Menteri Keuangan memberikan persetujuan pengalihan hak rumah negara golongan III
- Berdasarkan persetujuan tersebut, Menteri menetapkan keputusan pengalihan hak rumah negara dan penetapan harga rumah beserta atau tidak beserta tanahnya berdasarkan penaksiran dan penilaian oleh panitia yang dibentuk Menteri
- Keputusan pengalihan hak rumah negara dan penetapan harga rumah negara golongan III tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan Instansi yang bersangkutan
- Pengalihan hak rumah negara dilakukan dengan cara sewa beli dengan jangka waktu paling lama 20 puluh tahun dan paling singkat 5 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, dalam hal ini yang dapat membeli rumah dinas atau mengalihkan hak milik atas rumah negara tersebut merupakan pejabat atau pegawai negeri yang sebelumnya menempati.