Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

APBI Minta Pemerintah Jelaskan BLU Batu Bara Berlaku Surut

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah menjelaskan sanksi dan kompensasi terkait operasionalisasi Badan Layanan Umum.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 09 Agustus 2022  |  18:41 WIB
APBI Minta Pemerintah Jelaskan BLU Batu Bara Berlaku Surut
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg - Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan badan layanan umum (BLU) batu bara dari sisi denda dan kompensasi yang direncanakan berlaku surut kepada pelaku usaha.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan asosiasinya belakangan menyoroti dua hal itu terkait dengan rencana Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk memberlakukan efektif badan pungutan batu bara itu sejak Januari 2022.

“Kalau BLU akan berlaku surut perlu dipikirkan bagaimana soal sanksi dan kompensasi nya? Makanya sebelum akan diberlakukan surut ya sebaiknya konsep BLU disosialisasikan ke penambang,” kata Hendra saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Kendati demikian, dia memastikan, asosiasinya mendukung inisiatif pemerintah untuk membentuk BLU di tengah seretnya pasokan emas hitam itu pada pertengahan tahun ini. Menurut dia, pelaku usaha tambang batu bara akan ikut berpartisipasi aktif pada badan pungutan tersebut.

“Kami menunggu sosialisasi dari pemerintah mengenai konsep BLU dan berharap BLU bisa menjadi solusi permanen permasalahan kelancaran pasokan batu bara ke PLN,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan penerapan kebijakan badan layanan umum (BLU) Batubara akan berlaku surut atau efektif sejak Januari 2022. Rencananya, kebijakan badan pungutan batu bara itu akan diatur di dalam payung hukum peraturan presiden atau Perpres.

“Kita sekarang sedang menentukan due date dari pelaksanaan BLU, dilaksanakan awal Januari 2022, Ini merupakan proses. BLU Ini tidak akan menyebabkan pelaksanaan klausul dan kondisi yang sudah diterapkan berlaku pada saat BLU ini terbit,” kata Arifin saat rapat kerja bersama dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menurut Arifin, kebijakan BLU berlaku surut itu dapat terlaksana lantaran pembahasan ihwal entitas khusus batu bara itu sudah dilakukan sejak awal tahun ini. Malahan, kata dia, pemerintah sudah menetapkan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang bersinggungan dengan materi BLU tersebut.

“Masalah DMO ini kan sudah amanah dan kemudian sudah dibahas di awal tahun, jadi ini yang kita jadikan sebagai patokan untuk menentukan due date,” kata dia.

Di sisi lain, dia mengatakan, badan pungutan ini minimal bakal menarik denda dan kompensasi dari perusahaan penugasan yang tidak memenuhi kewajiban domestik batu bara sejak awal tahun ini.

Dia mengatakan kementeriannya akan segera mensosialisasikan rencana kebijakan BLU yang berlaku surut itu kepada pelaku usaha terkait dalam waktu dekat.

“Akan kita sosialisasikan dengan para pengusaha batu bara, jadi walaupun BLU-nya terbit bulan depan, berlakunya tetap dari awal tahun, ini jadi rambu-rambu bagaimana kita bisa mendisiplinkan kewajiban masing-masing,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

batu bara harga batu bara tambang batu bara produksi batu bara investasi batu bara badan layanan umum
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top