Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tiket Pulau Komodo Ditunda, Ini Harga Tiket Masuk yang Berlaku

Wisatawan domestik masih dapat mengunjungi Taman Nasional Pulau Komodo dengan harga tiket Rp5.000 per orang.
Pintu gerbang Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bisnis-Ni Luh Anggela
Pintu gerbang Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah resmi menunda kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta hingga 1 Januari 2023.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah resmi menunda pemberlakuan tarif Rp3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Komodo dan Padar hingga akhir 2022.

Sandiaga menyebutkan bahwa artinya, tarif yang berlaku untuk satu tahun tersebut baru akan berlaku per 1 Januari 2023.

“Penundaan kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo, seperti yang sudah diumumkan oleh pemerintah provinsi, berarti ini sudah menapung aspirasi dari publik bahwa ada dispensasi tarif baru [pulau] Padar Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 januari 2023,” ujarnya dalam Weekly Press Briefing Kemenparekarf, Senin (8/8/2022).

Dengan ditundanya kenaikan tarif tersebut, wisatawan domestik dan mancanegara yang akan mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar tetap berlaku tarif lama.

Masyarakat tetap dapat mengunjungi Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur dengan harga Rp5.000 per orang bagi warga negara Indonesia.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Taman Nasional Komodo, tarif tiket masuk bagi WNI untuk hari Senin-Sabtu sebesar Rp5.000 per orang per hari, untuk Minggu dan libur nasional Rp7.500/orang/hari.

Harga tiket masuk bagi wisatawan mancanegara sebesar Rp150.000 per orang per hari (Senin-Sabtu) atau Rp225.000 untuk Minggu dan hari libur nasional.

Nantinya pada awal tahun depan, harga tiket masuk untuk Pulau Padar dan Pulau Komodo akan berubah menjadi Rp3,75 juta yang berlaku untuk satu orang selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper