Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banjir Produk Alkes Impor, Pemerintah Diminta Naikkan Pos Tarif

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai impor vaksin dan alat kesehatan periode 1 Januari-3 Juni 2022 sebesar Rp 4,94 triliun.
Petugas memeriksa suhu tubuh dari personel pesawat C-130 Hercules TNI AU dari Skadron Udara 32 Wing Udara 2 Lanud Abdulrachman Saleh Malang yang membawa alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 saat tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO
Petugas memeriksa suhu tubuh dari personel pesawat C-130 Hercules TNI AU dari Skadron Udara 32 Wing Udara 2 Lanud Abdulrachman Saleh Malang yang membawa alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 saat tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA – Membanjirnya impor produk alat kesehatan (alkes) harus disikapi pemerintah dengan menaikkan tarif impor barang tersebut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai impor vaksin dan alat kesehatan periode 1 Januari-3 Juni 2022 sebesar Rp 4,94 triliun.

Alat kesehataan yang diimpor dari luar negeri berupa obat-obatan, PCR, oksigen atau tabung oksigen, dan alat terapi pernafasan seperti oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Muhammad Faisal mengatakan produsen dalam negeri sejatinya mampu membuat produk-produk yang diimpor tersebut. Tetapi, dari segi harga kurang begitu kompetitif.

“Produk-produk dalam negeri banyak yang bisa diproduksi dalam negeri, cukup kapasitasnya. Hanya masalahnya harga yang kompetitif. Jadi artinya yang dibutuhkan adalah kebijakan regulasi yang mendorong insentif supaya industri dalam negeri bisa lebih kompetitif,” ujar Faisal saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Dia mengatakan pasar alkes di Indonesia potensinya sangat besar. Karena itu, kata dia, kebijakannya harus komprehensif dari hulu ke hilir. Selain itu, dari sisi perdagangan juga pemerintah harus melindungi industri dalam negeri.

“Dari sisi perdagangan juga agar industri ini tumbuh harus ada kebijakan mengenakan tarif impor yang lebih besar untuk produk serupa. Jadi, memang harus diidentifikasi dulu produk alkes apa yang bisa diproduksi dalam negeri. Jadi harus dipetakan dulu,” tuturnya.

Pemberlakuan tersebut, lanjut Faisal, tidak berlaku permanen. Melainkan hanya dalam masa transisi saat industri alkes dalam negeri mampu untuk bersaing.

“Jadi, jika itu sudah berkembang otomatis meningkat skala usaha dan competitiveness-nya, baru kemudian kebijakan perdagangannya bisa dinormalisasikan kembali,” tuturnya.

Menurut Faisal, upaya proteksi industri alkes juga merupakan upaya agar Indonesia tidak rentan terhadap guncang-guncangan eksternal seperti pandemi Covid-19.

“Kondisi pandemi kemarin juga sedikit banyak menjadi satu momentum akhirnya mendorong produsen dalam negeri itu membuat alkes sendiri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper