Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah menyalurkan 511.892 megawatt hour (MWh) listrik hijau melalui layanan sertifikat energi baru terbarukan (EBT) atau Renewable Energy Certificate (REC) kepada lebih dari 160 pelanggan bisnis dan industri hingga Juni 2022.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi dukungan para pelanggan PLN yang telah mendukung program transisi energi bersih dengan memanfaatkan REC.
"Ini menjadi bukti nyata kolaborasi PLN dengan para pelaku industri untuk mendukung transisi energi bersih di Tanah Air. Pendapatan dari REC ini nantinya akan dialokasikan untuk pengembangan EBT," kata Darmawan melalui siaran pers, Kamis (4/8/2022).
Dia menerangkan REC merupakan salah satu inovasi produk hijau PLN untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang transparan, akuntabel dan diakui secara internasional serta tanpa harus mengeluarkan biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur.
"Melalui REC, PLN menghadirkan opsi pengadaan untuk pemenuhan target sampai dengan 100 persen penggunaan energi terbarukan. Cara pengadaan atau pembeliannya pun relatif mudah dan cepat," ujarnya.
Dia memastikan energi yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit listrik berbasis EBT yang diverifikasi oleh sistem tracking internasional, APX TIGRs yang berlokasi di California, Amerika Serikat.
Saat ini pembangkit energi hijau milik PLN yang terdaftar di APX adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang dengan kapasitas 140 MW, PLTP Lahendong 80 MW dan PLTA Bakaru 130 MW, atau setara 2.500.000 MWh per tahun. Pelanggan yang lokasinya terpisah dari pembangkit energi hijau tersebut dimungkinkan juga menikmati layanan REC.
Tak hanya dari pembangkit EBT milik PLN, lanjut Darmawan, sumber pasokan listrik untuk layanan REC juga dapat berasal dari pembangkit listrik EBT milik pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) yang menjual listriknya ke PLN.
Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik telah disepakati bahwa PLN sebagai pembeli (offtaker) atas seluruh tenaga listrik pembangkit EBT yang dijual dengan tujuan untuk memberikan kepastian pengembalian modal kepada investor sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan pemerintah.
"Berdasarkan peraturan tersebut, maka attribute EBT dari pembangkit listrik swasta berbasis EBT tersebut menjadi milik PLN. Sehingga pelanggan dapat membeli REC langsung ke PLN," ungkapnya.