Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Strategi Pemerintah Tangkal Dampak Kisruh China-Taiwan

Pemerintah mengantisipasi dampak buruk dari ketegangan politik di Asia Timur
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan sambutan pada acara Groundbreaking PT Dhanar Mas Concern Unit Banjaran dan Akselerasi Pertumbuhan Investasi Industri TPT Nasional di Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Rachman
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan sambutan pada acara Groundbreaking PT Dhanar Mas Concern Unit Banjaran dan Akselerasi Pertumbuhan Investasi Industri TPT Nasional di Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia menyiapkan sejumlah strategi guna menangkal efek negatif ketegangan politik global, seperti masalah China dan Taiwan terhadap investasi ke kawasan industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan setidaknya terdapat 3 strategi yang disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dari situasi geopolitik global tersebut.

Pertama, pemerintah terus mempermudah iklim berusaha di kawasan industri. Salah satunya, melalui percepatan perizinan bagi investasi perusahaan yang akan berlokasi di dalam kawasan industri melalui OSS Berbasis Risiko.

Kedua, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pendampingan kepada calon pengelola kawasan industri. Mulai dari tahap perencanaan, penyelesaian persyaratan perizinan, hingga fasilitasi lainnya.

"Termasuk, fasilitasi menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi pengelola, baik masalah lahan, tata ruang maupun infrastruktur," kata Agus kepada Bisnis, Kamis (4/8/2022).

Ketiga, fasilitas nonfiskal bagi perusahaan investor dan perusahaan kawasan industri berup bantuan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu.

Baik dalam bentuk jasa pengamanan maupun jasa manajemen sistem pengamanan pada kawasan industri yang berstatus Objek Vital Nasional bidang Industri (OVNI).

Sebagai informasi, penetapan status OVNI untuk kawasan industri diatur dalam Permenperin No. 18/2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Obvitnas Bidang Industri.

Kemudian dalam Peraturan Kapolri No. 3/2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu.

"Fasilitas nonfiskal seperti OVNI ini sebagai salah satu faktor dalam upaya keamanan dan kenyamanan serta kepastian bagi investor di sektor industri khususnya pengembang dan pengelola kawasan industri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper