Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wabah PMK, Ini Syarat Peternak Dapat Bantuan hingga Rp10 Juta

Kementerian Pertanian membeberkan syarat bagi peternak untuk mendapatkan bantuan jika ternaknya terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian telah menetapkan pemberian bantuan terhadap peternak yang hewan ternaknya terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp10 juta per ekor.

Dalam melakukan pemberantasan PMK, dilakukan pendepopulasian terhadap hewan sehat, hewan yang sakit, terduga sakit, dan atau hewan pembawa PMK.

Pendepopulasian sendiri dilakukan dengan cara pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dan pemusnahan populasi (stamping out).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 518/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diteken tertanggal 7 Juli 2022, disebutkan peternak akan diberikan bantuan terhadap hewan yang terpaksa harus dilakukan pendepopulasian.

Kementan akan memberikan kompensasi terhadap pendepopulasian hewan ternak sehat yang berpontesi menularkan PMK di zona hijau, sementara bantuan diperuntukkan kepada hewan yang mati akibat PMK di zona merah.

“Hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dapat diberikan bantuan,” bunyi diktum keempat Kepmentan.

Sebagai informasi tambahan, Kementan membatasi pembayaran bantuan paling banyak lima ekor per kepemilikan yang berada di wilayah atau kawasan (pulau) yang merupakan zona merah.

Bantuan hanya dapat diberikan kepada perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria hewan.

Berikut syarat peternak mendapatkan bantuan jika ternaknya terdampak PMK:

  1. Melampirkan foto copy KTP
  2. Hewan telah didata dan dilaporkan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di iSIKHNAS, yang dibuktikan dengan print out data iSIKHNAS
  3. Memilki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangi oleh kepala desa atau lurah setempat
  4. Melampirkan visum et repertum untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang dan surat diagnosis dari dokter hewan setempat yang menunjukkan gejala klinis.

Nantinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan proses pembayaran bantuan setelah menerima hasil validasi administratif dari kepala dinas provinsi.

Adapun besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 08048/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK, untuk kambing/domba sebesar Rp1,5 juta, babi Rp2 juta, dan sapi sebesar Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper