Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memfasilitasi pelaku industri manufaktur dengan membentuk layanan Produsen Bahan Acuan (PBA) sebagai jurus menggantikan bahan-bahan impor dari Malaysia.
Pemerintah, kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, mengembangkan PBA CV-50 dan PBA CV-60 sebagai substitusi PBA impor dari Negeri Harimau Malaya.
"PBA ini digunakan untuk verifikasi plastimeter dan mooney viscometer, yaitu alat yang digunakan dalam pengujian mutu Standard Indonesia Rubber (SIR) sesuai SNI 1903:2017," jelas Doddy dalam siaran pers, Rabu (27/7/2022).
Dengan kata lain, sambungnya, Produsen Bahan Acuan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendukung program peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Selain itu, layanan tersebut berfungsi menjaga konsistensi industri manufaktur sebagai penyumbang terbesar terhadap produk nasional bruto (PDB) sejak 2010.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri mencatatkan PDB senilai Rp2.946,9 triliun pada 2021. Meningkat dari 2020 dengan nilai Rp2.760,43 Triliun.
Baca Juga
Sebagai informasi, pemerintah juga membuat 3 layanan lain berbarengan dengan PBA, meliputi Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK), Audit Teknologi, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).