Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat dan Cara Daftar KPR Subsidi

Pemerintah memberikan KPR subsidi untuk masyarakat yang memiliki gaji kurang dari Rp4 juta per bulan. Ini syarat dan cara daftarnya.
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – KPR bersubsidi menjadi jawaban bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Pemerintah masif menyediakan beragam program pembiayaan rumah bersubsidi bagi masyarakat.

KPR bersubsidi merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan kemudahan perolehan rumah oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. 

Salah satu bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam menyukseskan pelaksanaan program rumah bersubsidi ialah Bank BTN. Berikut syarat dan cara daftar rumah subsidi pemerintah.

Syarat dan Ketentuan KPR Bersubsidi:

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

- Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah


Dokumen Pemohon KPR Bersubsidi 

- Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan

- FC e-KTP atau Kartu Identitas

- FC Kartu Keluarga

- FC Surat Nikah/Cerai

- Dokumen penghasilan (untuk pegawai) meliputi:

1. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan

2. FC Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)


- Dokumen penghasilan (untuk wiraswasta):

1. SIUP dan TDP

2. Laporan atau catatan keuangan 3 bulan terakhir

- Dokumen penghasilan (untuk pekerja mandiri) harus melampirkan FC Izin Praktek

- Rekening Koran 3 bulan terakhir

- FC NPWP/SPT PPh 21

- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

- SK Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi kedua

Cara Mendaftar KPR Bersubsidi

- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id

- Menyiapkan dokumen yang sudah disebutkan diatas dengan lengkap

- Berkas yang diajukan pemohon nantinya akan diproses oleh BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data dan Analisa

- Jika permohonan disetujui, pemohon diminta untuk mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN

- Melakukan Akad Kredit

- Terakhir, menunggu proses pencairan permohonan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper