Bisnis.com, JAKARTA – PT Istaka Karya membeberkan rencananya terkait dengan nasib proyek-proyek yang masih dipegang setelah ditetapkan pailit.
Direktur Utama Istaka Karya Sigit Winarto menjelaskan pihaknya tengah berdiskusi dengan kurator untuk menentukan nasib proyek yang sedang berjalan. Diskusi tersebut guna menentukan langkah kelanjutannya proyek nantinya.
Dia menuturkan, apabila kelanjutkan proyek tersebut dapat dilakukan mandiri dan mendapat laba yang baik, maka nantinya proyek tersebut akan tetap berjalan atas izin pemilik proyek.
Di samping itu, pihaknya dimjnta untuk memberikan kajian yang akan disampaikan kepada pihak kurator untuk nantinya diajukan kepada pemilik proyek untuk mendapatkan persetujuan.
“Tentu saja kami ex manajemen Istaka punya keinginan menyelesaikan proyek-proyek tersebut dengan ending yang baik bagi semua pihak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/7/2022).
Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto menambahkan kurator akan menjadi pihak yang akan mengevaluas dan menganalisa proyek yang masih menguntungkan atau merugikan.
Dia mengungkapkan, untuk proyek yang menguntungkan akan tetap dilanjutkan oleh manajemen Istaka Karya, sedangkan untuk proyek yang tidak menguntungkan akan diputus kontrak.
“Terkait dengan proyek yang menguntungkan boedel pailit, maka pekerjaan akan dilanjutkan dengan catatan apabila mendapat persetujuan dari pemilik proyek,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.