Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi Pailit, Bos Istaka Karya Beberkan Nasib Proyek

Direktur Utama PT Istaka Karya Sigit Winarto mengungkapkan nasib nasib proyek-proyek yang masih dipegang setelah ditetapkan pailit.
Manajer Proyek PT Istaka Karya Firmansyah Ibnu (dari kiri), Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Direktur Utama Kasman Muhammad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan, meninjau penyambungan jalan layang non tol (JLNT) yang menghubungkan Kampung Melayu dan Tanah Abang di Jakarta, Minggu (24/11/2013). Pada 12 Juli 2022, Istaka Karya resmi dipailitkan oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./Bisnis - Dwi Prasetya
Manajer Proyek PT Istaka Karya Firmansyah Ibnu (dari kiri), Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Direktur Utama Kasman Muhammad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan, meninjau penyambungan jalan layang non tol (JLNT) yang menghubungkan Kampung Melayu dan Tanah Abang di Jakarta, Minggu (24/11/2013). Pada 12 Juli 2022, Istaka Karya resmi dipailitkan oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./Bisnis - Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – PT Istaka Karya membeberkan rencananya terkait dengan nasib proyek-proyek yang masih dipegang setelah ditetapkan pailit.

Direktur Utama Istaka Karya Sigit Winarto menjelaskan pihaknya tengah berdiskusi dengan kurator untuk menentukan nasib proyek yang sedang berjalan. Diskusi tersebut guna menentukan langkah kelanjutannya proyek nantinya.

Dia menuturkan, apabila kelanjutkan proyek tersebut dapat dilakukan mandiri dan mendapat laba yang baik, maka nantinya proyek tersebut akan tetap berjalan atas izin pemilik proyek.

Di samping itu, pihaknya dimjnta untuk memberikan kajian yang akan disampaikan kepada pihak kurator untuk nantinya diajukan kepada pemilik proyek untuk mendapatkan persetujuan.

“Tentu saja kami ex manajemen Istaka punya keinginan menyelesaikan proyek-proyek tersebut dengan ending yang baik bagi semua pihak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/7/2022).

Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto menambahkan kurator akan menjadi pihak yang akan mengevaluas dan menganalisa proyek yang masih menguntungkan atau merugikan.

Dia mengungkapkan, untuk proyek yang menguntungkan akan tetap dilanjutkan oleh manajemen Istaka Karya, sedangkan untuk proyek yang tidak menguntungkan akan diputus kontrak.

“Terkait dengan proyek yang menguntungkan boedel pailit, maka pekerjaan akan dilanjutkan dengan catatan apabila mendapat persetujuan dari pemilik proyek,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper