Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk senilai Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan sekitar 16 juta petani yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Alokasi anggaran tersebut didukung oleh instrumen regulatif Permentan No. 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud mengatakan beleid itu bertujuan mengoptimalkan hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
"Langkah dan kebijakan tersebut juga diambil agar produk hasil pertanian Indonesia terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga," ujar Musdhalifah via siaran pers, Jumat (15/7/2022).
Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi akan dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam Simluhtan, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
Perlu diketahui, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Baca Juga
Adapun, untuk jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK. Dasar pertimbangan dalam kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan rantai pasok dan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih efisien.
Kedua jenis pupuk tersebut juga dipilih karena pertimbangan efisiensi pemupukan sejalan kondisi lahan pertanian saat ini serat kandungan unsur hara makro yang esensial untuk peningkatan produksi tanaman secara optimal.