Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2021 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyusunan laporan keuangan (LK) merupakan kewajiban bagi seluruh entitas pengguna anggaran. Dia mengatakan penyusunan LK selain menjadi pertanggung jawaban, juga sebagai pengungkapan tata kelola keuangan sesuai dengan kaidah-kaidah standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang kemudian menjadi objek audit oleh BPK.
"Kementerian PUPR selalu berkomitmen untuk mendukung proses audit atas LK tersebut. Mulai dari entry meeting, pelaksanaan audit, hingga penyerahan LHP atas LK dapat berjalan baik dan lancar. Kami bersyukur bahwa berdasarkan hasil audit atas LK Tahun 2021 BPK telah memberikan opini WTP," kata Basuki dalam keterangan resminya, Kamis (14/7/2022).
Menurut Menteri Basuki, dengan capaian Kementerian PUPR atas LK 2021 tersebut, ke depan Kementerian PUPR akan terus berupaya melakukan perbaikan sistem pengendalian Intern dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Basuki turut memberikan apresiasi atas profesionalisme, komunikasi, dan kerja sama yang baik dengan auditor BPK berdasarkan peran masing-masing dalam menjalankan tugas.
"Kami juga akan melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, melalui langkah-langkah, antara lain penilaian kinerja berbasis progres penyelesaian tindak lanjut, penyederhanaan dan pembagian tugas yang jelas antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Unit Kepatuhan Internal, Unit Organisasi, dan Satuan Kerja," ujarnya.
Di samping itu, Kementerian PUPR juga melakukan penyelesaian rekomendasi yang diprioritaskan pada temuan administratif dan pemantauan serta pembahasan dengan seluruh pihak terkait terutama dengan BPK.
Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengapresiasi Kementerian PUPR yang telah berhasil menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk laporan keuangan 2021 dengan opini WTP.
Opini atas LK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran laporan keuangan. Jadi bukan jaminan tidak adanya fraud atau kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
"Opini kewajaran Laporan Keuangan ini berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," ujar Haerul.