Bisnis.com, LABUAN BAJO - Pelaku pariwisata di sekitar kawasan Taman Nasional (TN) Pulau Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak rencana pemerintah yang membatasi kuota kunjungan wisata menjadi 200.000 orang per tahun.
Rencana tersebut sontak kecaman keras dari Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp-Mabar).
"Kami menolak dan mengecam keras atas wacana registrasi online melalui website masuk TN Komodo yang berbasis kuota hanya 200.000 per tahun yang diwacanakan oleh pemerintah dalam hal ini KLHK," tulis Ketua Formapp-Mabar Rafael Todowela dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu malam (13/7/2022).
Rafael menyampaikan terkait kuota kunjungan yang dibatasi 200.000 per tahun, jika dikalkulasi maka kunjungan per bulan sebanyak 16.000 orang, per minggu 4.166 orang dan per harinya 547 orang.
Perhitungan berbasis pada kuota tersebut dinilai sangat merugikan pelaku usaha di sektor pariwisata dan juga bagi perekonomian masyarakat setempat lantaran kunjungan wisatawan yang sulit diprediksi.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, Rafael khawatir sistem tersebut hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu sehingga dapat memicu diskriminasi ekonomi masyarakat dan kecurangan dalam registrasi jumlah kuota wisatawan.
Oleh karena itu, Formapp-Mabar menolak dengan tegas penggunaan standar kuota 200.000 kunjungan wisatawan per tahun ketika memasuki TN Komodo.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, pemerintah mengklaim telah melalui pertimbangan yang matang sebelum mengeluarkan keputusan menetapkan harga tiket masuk sebesar Rp3,75 juta per orang di TN Komodo.
Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di TN Komodo Caroline Noge menyampaikan, dari kajian tersebut mereka memutuskan bahwa pembatasan tersebut akan berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya dengan pembatasan 200.000 orang per tahun.