Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menerapkan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh terbaru di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen mulai 17 Juli 2022.
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan pada kebijakan sebelumnya, pengguna kereta api jarak jauh yang sudah divaksinasi minimal dosis kedua sudah bisa naik moda transportasi tersebut, tanpa harus menyertakan hasil tes Covid-19. Namun, kebijakan tersebut disesuaikan dengan kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini.
"Masyarakat yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh untuk bepergian, tetapi belum divaksinasi dosis ketiga [booster], maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding," kata Eva melalui siaran pers, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga
Persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh sekaligus lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022 akan diterapkan di seluruh daerah operasi KAI, termasuk di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Berbagai protokol kesehatan lain seperti kewajiban penggunaan masker sampai dengan pemeriksaan suhu tubuh masih akan diterapkan.
KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 calon penumpang. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan;
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama;
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.