Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Perdagangan Lintas Negara di e-Commerce, Ini Dampaknya ke Perlindungan Konsumen

Selama ini para penjual atau seller di luar negeri yang menjajakan produk atau jasanya melalui e-commerce yang beroperasi di Indonesia tidak menyediakan layanan pengaduan ketika pesanan yang di terima konsumen di Indonesia bermasalah.
Pembatasan perdagangan lintas negara di e-commerce, ini dampaknya ke perlindungan konsumen. /Freepik.com
Pembatasan perdagangan lintas negara di e-commerce, ini dampaknya ke perlindungan konsumen. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah membatasi praktik cross-border selling atau perdagangan lintas negara melalui e-commerce dinilai tidak hanya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri, tetapi juga dapat melindungi masyarakat selaku konsumen dari potensi produk yang tidak layak jual.

Selama ini para penjual atau seller di luar negeri yang menjajakan produk atau jasanya melalui e-commerce yang beroperasi di Indonesia tidak menyediakan layanan pengaduan ketika pesanan yang di terima konsumen di Indonesia bermasalah.

Pemerintah juga kesulitan meminta akuntabilitas penjual yang berada di luar negeri karena mereka berada di luar yurisdiksi. Hal tersebut tentu merugikan konsumen, apalagi jika barang yang dijual dari luar negeri adalah kosmetik, obat, dan vitamin yang memerlukan evaluasi secara menyeluruh, seperti harus lulus SNI, maupun bersertifikasi BPOM.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, Pemerintah Indonesia memang harus tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.

“Yang selama ini banyak terjadi adalah, penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ini kan masuk kategori impor. Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,”ujarnya dalam keterangannya, Minggu (10/7/2022).

Tak hanya harus berada di Indonesia, lanjut Sudaryatmo, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, mereka akan mengikuti aturan hukum yang ada di tanah air.

“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggunjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” imbuhnya.

Pakar e-Commerce Hadi Kuncoro juga mengungkapkan, pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Menurutnya, hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.

“Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat,” ungkapnya.

Hadi mengatakan, perlindungan konsumen perlu dilakukan pada seluruh produk, terutama untuk produk-produk yang digunakan pada tubuh seperti kosmetik, maupun yang dikonsumsi seperti vitamin.

“Penyelenggara e-Commerce harus ikut bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut memiliki izin edar. Kementerian Perdagangan juga harus melakukan pengawas. Kalau obat, BPOM harus ikut masuk,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper