Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabodetabek PPKM Level 1: Ini Aturan Masuk Mal, Perkantoran, dan Restoran

Pemerintah mengubah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek dari level 2 ke level 1.
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengubah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek dari level 2 ke level 1. Padahal PPKM Level 2 baru sehari diterapkan di wilayah tersebut.

PPKM di Jabodetabek sebelumnya per 5 Juli 2022 naik ke level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No. 33/2022.

Setelah melakukan kajian terhadap kondisi Covid-19 di Jabodetabek, pemerintah memilih untuk mengembalikan PPKM Level 1 di Jabodetabek. Terutama pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah.

Pengembalian status PPKM di wilayah Jabodetabek menjadi level 1 tertuang dalam Inmendagri No. 35/2022.

Berdasarkan beleid tersebut, untuk daerah yang berada di level 1, sesuai dengan aturan yang berlaku, semua kegiatan seperti di mal/pusat perbelanjaan, restoran/kafe, bioskop, dan perkantoran dapat berlangsung dengan kapasitas penuh atau 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat mengingat terus naiknya kasus harian Covid-19 dalam satu bulan terakhir.

Bagi rumah makan/restoran kafe yang buka di malam hari, jam operasional hanya sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas penuh atau 100 persen keterisian.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper