Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan melakukan uji coba menjadi sistem kelas rawat inap standar atas KRIS pada 1 Juli 2022.
Kendati demikian, BPJS memastikan tarif atau iuran masih mengacu pada aturan yang saat ini sudah berlaku yakni Perpres (Peraturan Presiden) No.64/2020 tentang Perubahas atas Perpres No.82/2018.
"Untuk besar iuran JKN, belum ada perubahan. Sampai belun diterbitkan revisi di Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Pepres 64/2020 yang berlaku sekarang ini," kata Anggota DJSN Muttaqien, Minggu (26/6/2022).
Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk peserta PBPU serta BP adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000.
Sementara itu, besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Mulai bulan depan, pemerintah akan mengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS. Penerapan sistem baru akan dilakukan terlebih dahulu dengan uji coba di beberapa rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.
Anggota DJSN Asih Eka Putri mengungkap saat ini pembahasan soal tarif dan iuran bagi peserta layanan BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan. Hal ini kendati sudah tinggal empat hari menuju Juli 2022.
"Saat ini masih dipersiapkan [uji coba sistem KRIS]. Tarif layanan dan iuran masih dalam tahap penghitungan," ujarnya.