Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Pakai Solar Subsidi

PT Pertamina Patra Niaga membeberkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi.
Pertamina menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pertamina menjamin ketersediaan pasokan solar bersubsidi, sebagai bagian dari penugasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Bisnis.com, JAKARTA –  PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan daftar kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Solar subsidi melalui MyPertamina per 1 Juli mendatang.

Saat ini, Pertamina telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina per 1 Juli 2022. Pendaftaraan dilakukan agar pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan solar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.

Adapun, ada beberapa kriteria konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi. Hal ini sudah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Berikut ini daftar kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina:

1. Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

2. Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

3. Layanan Umum/ Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

4. Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

5. Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

6. Usaha Mikro / UMKM

Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper