Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim saat ini terus berdiskusi terkait revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sub Koordinator Bidang Kepesertaan Jaminan Sosial Penerima Upah Kemenaker Nindya Putri menyampaikan revisi tersebut atas dasar untuk memastikan PMI mendapatkan manfaat dari jaminan sosial dengan baik.
Pasalnya, masih banyak kesenjangan antara kebutuhan dan layanan yang PMI dapatkan saat ini. Sebut saja PMI tidak dapat melakukan klaim ketika berada di negara penempatan karena terhalang regulasi. Padahal risiko terbesar mereka ketika berada di luar negeri.
“Revisi Permenaker No. 18/2018 ini berusaha meningkatkan manfaat bagi PMI sekaligus upaya kita untuk memberikan pelayanan sambil tetap memperhatikan SJSN (sistem jaminan sosial nasional),” ungkapnya menanggapi hasil kajian DJSN terkait Efektivitas Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi PMI, Selasa (28/6/2022).
Nindya memaparkan setidaknya ada beberapa poin penting yang terus menjadi pembahasan, yakni peningkatan besaran manfaat dan menambah cakupan manfaat bagi PMI.
“Untuk menambahkan menu menu yang mungkin tadi ada manfaat di konsorsium yang belum ada di Permenaker No. 18/2018, bagaimana kami berusaha melakukan penyesuaian dengan menu yang diinginkan PMI,” lanjutnya.
Baca Juga
Selain itu, Kemenaker juga berencana menambahkan kualitas layanan baik di dalam dan luar negeri serta melakukan integrasi sistem pelaporan dan klaim yang akan memudahkan PMI.
“Kami rencanakan revisi ini selesai pada Maret lalu, tapi karena banyak pertimbangan, mudah-mudahan selesai dalam satu dua bulan ke depan,” ungkap Nindya.