Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaminan Sosial PMI Belum Efektif, Ini Rekomendasi DJSN

Temuan banyaknya kekurangan dari sistem jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia (PMI) membuat DJSN merekomendasikan beberapa hal yang perlu diubah mulai dari regulasi, institusi, dan operasi.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Hasil kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menyimpulkan bahwa secara keseluruhan jaminan sosial yang saat ini berlaku bagi PMI (pekerja migran Indonesia) belum efektif.

Hal tersebut mengacu kepada hasil kajian DJSN bersama mitra pembangunan pemerintahan Republik Federal Jerman, Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmBH (GIZ). 

Pasalnya, hasil studi yang dilakukan selama November 2021 hingga Desember 2021 kepada 38 narasumber (wawancara) dan 65 narasumber (survei online) menemukan bahwa masih 67,7 persen PMI belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) karena keterbatasan informasi dan tidak adanya kantor perwakilan BPJamsostek di luar negeri. 

Kesenjangan yang terjadi sangat lebar antara kebutuhan PMI dengan akses layanan serta kinerja BPJamsostek dan BPJS Kesehatan, termasuk kebutuhan akan perluasan manfaat yang PMI terima. 

Banyak manfaat yang tidak dapat mereka rasakan di masa bekerja, karena BPJS hanya mengkover bila pahlawan devisa tersebut di dalam negeri. 

Untuk itu, Soegeng Bahagijo, peneliti dari INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), selaku Ketua Tim Peneliti   menyampaikan setidaknya ada 10 perbaikan akses dan layanan jaminan sosial PMI. 

Pertama, perlunya perbaikan kebijakan terpadu agar program-program Jamsos PMI lebih cocok dan sesuai dengan kebutuhan nyata PMI seperti program JHT (Jaminan Hari Tua). Perubahan kebijakan, misal melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mendesak untuk dilakukan dengan mendekatkan program-program Jamsos kepada PMI, termasuk JHT. 

Kedua, pokok-pokok perbaikan oleh Kemenaker untuk merevisi Permenaker No. 18/2018 seharusnya dapat menutup kesenjangan yang ada selama ini. 

Ketiga, perlunya mengintegrasikan upaya-upaya memperluas jaminan sosial dalam Rencana Aksi Implementasi Global Compact for Safe, Orderly, Regular Migration (GCM), yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Luar Negeri.

Keempat, perlunya perbaikan institusional dan operasional terpadu oleh BPJamsostek agar lebih proaktif dalam bekerja menjangkau PMI di luar negeri, baik dengan cara mengadakan atau memperluas kanal-kanal layanan online maupun offline.

Kelima, BPJamsostek dan BPJS Kesehatan harus memperluas unit pelayanan/kantor cabang di negara-negara utama seperti Hongkong, Korea, Taiwan, dan Malaysia. Bisa dengan cara kerjasama dengan Bank bank Himbara yang sudah beroperasi di sana ataupun dengan membuka cabang mandiri.

“Di sana sudah banyak bank Himbara, tetapi belum ada kantor BPJS. Bila bergabung dengan himbara atau buat kantor sendiri, dapat sekaligus melakukan koleksi iuran plus pelayanan,” ungkap Soegeng dalam Media Briefing hasil kajian DJSN, Selasa (28/6/2022).

Keenam, BPJamsostek perlu melakukan sosialisasi promosi termasuk bekerjasama dengan serikat pekerja dan simpul-simpul PMI untuk bisa menjangkau semua PMI.

Ketujuh, DJSN dan Kemenaker perlu menetapkan agar dalam kurun waktu 3 tahun ke depan, semua atau setidaknya 80-90 persen PMI sudah menjadi peserta BPJamsostek dan BPJS Kesehatan.

Kedelapan, BPJamsostek perlu melakukan pendataan dan survei untuk memiliki data terkini dan faktual mengenai kemampuan dan daya beli PMI dan kebutuhan Jamsos PMI, setidaknya di 5 negara sebagai pilot : Arab Saudi (bergaji rendah-sedang), Malaysia dan Singapura (bergaji sedang[1]tinggi), serta Taiwan/Hongkong dan Korea (bergaji sedang-tinggi).

Kesembilan, DJSN dan Kemenaker perlu menetapkan Laporan Tahunan oleh BPJamsostek dan BPJS Kesehatan dalam upaya memperluas cakupan pelayanan PMI untuk mencapai target cakupan Jamsos PMI 80-90 persen.

Terakhir, DJSN-Kemnaker-BP2MI-BPJamsostek dan BPJS Kesehatan perlu melakukan kajian lapangan lanjutan sebagian bagian dari Monev untuk secara empiris memastikan kelayakan (feasibility) skema kerjasama dan skema portabilitas dengan lembaga-lembaga Jamsos dan mengecek peluang dan kendala perluasan Jamsos PMI di setidaknya tiga negara penempatan yaitu, Hongkong, Arab Saudi, dan Korea.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar kementerian dan lembaga terkait untuk dapat bekerja secara inovatif untuk dapat melayani PMI dengan lebih baik.

“Kita harus mendorong Kemenaker, BPJS, dan kementerian/lembaga terkait benar-benar bekerja melayani mereka yang bekerja di luar negeri. Percepatan layanan basa dilakukan, bila BPJS dan Kemenaker bekerja dengan kreatif dan inovatif, gak bisa dengan bekerja yang as usual,” ujarnya.

Mengacu pada Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dengan sangat jelas menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Sejak UU SJSN 2004 dan UU BPJS 2011, semua warga negara Indonesia termasuk PMI wajib dilayani oleh institusi sistem Jaminan sosial. Karena Jaminan sosial sosial dipandang oleh Indonesia sebagai aset dan investasi bukan beban.

Pemerintah Indonesia melihat Jaminan sosial sebagai investasi masa kini dan masa depan. Rencana jangka panjang Indonesia menjadi negara maju pada 2045 akan sulit dicapai jika sistem jaminan sosial bersifat terbatas, parsial, dan eksklusif (meninggalkan banyak kelompok warga). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper