Bisnis.com, JAKARTA – Jelang Iduladha di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pemerintah menyiapkan sejumlah strategi penanganan khususnya terkait dengan pelaksanaan kurban.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menyiapkan aturan terkait dengan pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK. Apalagi, pada saat Iduladha, permintaan terhadap hewan ternak seperti kambing dan sapi dipastikan meningkat.
"Kementerian Agama akan melakukan aturan terkait dengan bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam waktu pandemi PMK ini," terangnya pada konferensi pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Yaqut juga mengatakan akan berkoordinasi dengan beberapa ormas Islam untuk mengkomunikasikan aturan dan pelaksanaan kurban di tengah wabah yang sudah melanda 215 kabupaten/kota dalam 19 provinsi ini.
Untuk itu, dalam beberapa hari ke depan pemerintah akan berkoordinasi dengan ormas Islam untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan hukum pelaksanaan kurban di waktu darurat (wabah), beserta alternatifnya.
"Yang utama perlu disampaikan itu adalah kurban hukumnya sunnah muakkad. Artinya sunnah yanh dianjurkan bukan wajib," terang Yaqut.
Pemerintah juga akan menerbitkan peraturan terkait dengan penanganan wabah PMK, yang akan mirip dengan penanganan pandemi Covid-19. Misalnya, seperti pembuatan satgas, pembatasan di level mikro (kecamatan), dan vaksinasi.
Berdasarkan data dari siagapmk.id per hari ini, Kamis (23/6/2022), jumlah kasus sakit PMK yang menyerang hewan ternak di Tanah Air sudah mencapai 231.715 kasus. Infeksi tersebar di 215 kabuapaten/kota di 19 provinsi.
Sementara itu, kasus sembuh tercatat sebanyak 74.930 kasus, potong bersyarat 2.248, dan mati 1.330 kasus. Kasus terbanyak tercatat berada di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.