Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wabah PMK, Kemenag Segera Siapkan Aturan Pelaksanaan Kurban

Kementerian Agama akan menyiapkan aturan terkait pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK.
Seorang dokter hewan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Seorang dokter hewan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Jelang Iduladha di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pemerintah menyiapkan sejumlah strategi penanganan khususnya terkait dengan pelaksanaan kurban.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menyiapkan aturan terkait dengan pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK. Apalagi, pada saat Iduladha, permintaan terhadap hewan ternak seperti kambing dan sapi dipastikan meningkat.

"Kementerian Agama akan melakukan aturan terkait dengan bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam waktu pandemi PMK ini," terangnya pada konferensi pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).

Yaqut juga mengatakan akan berkoordinasi dengan beberapa ormas Islam untuk mengkomunikasikan aturan dan pelaksanaan kurban di tengah wabah yang sudah melanda 215 kabupaten/kota dalam 19 provinsi ini.

Untuk itu, dalam beberapa hari ke depan pemerintah akan berkoordinasi dengan ormas Islam untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan hukum pelaksanaan kurban di waktu darurat (wabah), beserta alternatifnya.

"Yang utama perlu disampaikan itu adalah kurban hukumnya sunnah muakkad. Artinya sunnah yanh dianjurkan bukan wajib," terang Yaqut.

Pemerintah juga akan menerbitkan peraturan terkait dengan penanganan wabah PMK, yang akan mirip dengan penanganan pandemi Covid-19. Misalnya, seperti pembuatan satgas, pembatasan di level mikro (kecamatan), dan vaksinasi.

Berdasarkan data dari siagapmk.id per hari ini, Kamis (23/6/2022), jumlah kasus sakit PMK yang menyerang hewan ternak di Tanah Air sudah mencapai 231.715 kasus. Infeksi tersebar di 215 kabuapaten/kota di 19 provinsi.

Sementara itu, kasus sembuh tercatat sebanyak 74.930 kasus, potong bersyarat 2.248, dan mati 1.330 kasus. Kasus terbanyak tercatat berada di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper