Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, dan pihak terafiliasi.
Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo, seluas 89,01 hektare di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan aset termasuk lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua bangunan hotel. Mahfud memastikan, manajemen dan kegiatan operasional hotel dan klub golf maupun karyawan tidak berubah.
"Di objek penyitaan PT Bogor Raya Development, banyak kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk fasilitas umum, hotel, lapangan golf, silahkan beroperasi, tapi di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset milik PT Bogor Raya Development," katanya, Rabu (22/6/2022).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan bahwa penyitaan aset dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya peralihat aset kepada pihak ketiga.
"Ini dalam pengawasan Satgas BLBI, tidak mengurangi operasional dari aset ini, jadi silahkan beroperasi karena pemerintah mengerti ada kegiatan [ekonomi] di sini, tapi kita pastikam aset tidak beralih," jelasnya.
Baca Juga
Satgas BLBI memperkirakan nilai aset yang disita tersebut kurang lebih mencapai Rp2 triliun. Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara atas dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pasific sebesar Rp3,57 triliun.
Satgas menyatakan akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.