Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya memastikan penyelesaian piutang kasus BLBI.
Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah telah membiarkan utang obligor eks BLBI berlarut hingga 24 tahun dan harus kehilangan banyak aset.
“Sekarang pemerintah tidak mau berdebat, sita! Kalau tidak puas ada jalur hukum. Ini berlarut-larut terus karena kita layani berdebat demi hukum, kita sudah mulai kehilangan banyak aset dan sekarang kita tidak akan berdebat,” katanya dalam acara Sita Aset Terkait Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI di Klub Golf Bogor, Rabu (22/6/2022).
Pada hari ini, Satgas BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi.
Harta kekayaan yang disita yaitu berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektare berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, di Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
Mahfud mengatakan perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.57 triliun.
Mahfud menyampaikan kepada obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI untuk penagihan piutang BLBI agar segera menyiapkan diri dengan seluruh data yang tersedia sehingga penyelesaian dapat dilakukan.
“Perdebatan silahkan, kita [Satgas BLBI] akan jalan terus,” kata Mahfud.