Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata, Tak Semua PNS dan ASN Terima Gaji Ketiga Belas

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, terdapat dua kelompok PNS/ASN yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
Tidak semua PNS dan ASN akan menerima gaji ketiga belas yang cair pada Juli 2022. /Antara
Tidak semua PNS dan ASN akan menerima gaji ketiga belas yang cair pada Juli 2022. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan, gaji ketiga belas PNS atau ASN akan dibayar pada Juli 2022. Adapun proses persiapan pembayaran gaji ketiga belas sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sedangkan, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ketiga belas tahun 2022 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Kendati demikian, tak semua PNS ataupun ASN menerima gaji ketiga belas. Dalam Pasal 5, terdapat dua kelompok PNS/ASN yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas.

Pertama, PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Dan kedua, PNS/ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 poin b, dikutip Rabu (22/6/2022).

Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. 50 persen tunjangan kinerja

Ini, akan diberikan kepada PNS ataupun ASN sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Sementara, gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper