Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Hoax! Kemensos: Tak Ada Website Pendaftaran PKH Tahap 2

Kementerian Sosial tidak pernah membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2.
Tampilan situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima bansos 2021 / Kemensos.go.id
Tampilan situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima bansos 2021 / Kemensos.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua telah dilakukan hingga Juni 2022. 

Namun, beredar sebuah pesan di grup chat WhatsApp maupun Facebook yang menyebutkan bahwa pendaftaran PKH Tahap 2 dibuka melalui tautan https://pkh22.my.id/?v=105GigaBytes.

Jika Anda mengakses tautan tersebut, anda akan diminta untuk mendaftarkan diri dengan memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menanggapi informasi tersebut, Kementerian Sosial menegaskan pihaknya tidak pernah membuat website ataupun tautan terkait pembukaan pendaftaran PKH.

"Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan [PKH] Tahap 2," tulis Kemensos melalui laman resmi mereka kemensos.go.id, dikutip Rabu (22/6/2022).

Kemensos menyampaikan penerima bansos PKH adalah masyarakat yang sudah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Oleh karena itu, Kemensos mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima informasi yang beredar, terutama mengenai bansos.

"Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan dihimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya," tegas Kemensos.

Selain itu, pastikan sumber informasi tersebut berasal dari sumber-sumber terpercaya, misalnya informasi yang berasal dari website ataupun media sosial resmi dari kementerian/lembaga terkait.

Adapun informasi mengenai bansos serta informasi lainnya bisa dicek melalui laman resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id maupun akun resmi media sosial Kementerian Sosial yang telah terverifikasi.

Berikut cara mendaftar PKH melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store.
  2. Kemudian, buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  3. Klik 'Buat Akun Baru' untuk melakukan registrasi.
  4. Masukkan data diri seperti nomor KK atau NIK.
  5. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP dengan klik tanda '+'.
  6. Periksa kembali data yang telah diisi. Pastikan data tersebut sudah benar.
  7. Lalu, klik 'Buat Akun Baru'.
  8. Setelah registrasi berhasil, pilih 'Daftar Usulan' yang ada pada aplikasi.
  9. Isi kembali data diri yang diminta, kemudian pilih jenis bansos PKH.
  10. Data pendaftaran yang sudah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper