Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo: Swasta Minat Bangun Rumah untuk ASN di IKN, Asal ...

Apindo menyebut pihak swasta berminat untuk membangun rumah bagi ASN di IKN baru.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pengembang properti khususnya dari sektor swasta berminat terlibat dalam proyek pembangunan rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) nantinya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan hal utama yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian payung hukum apakah kehadiran IKN ini betul-betul bisa diwujudkan.

"Namanya mereka pebisnis kan nggak mau nanti dia investasi tiba-tiba ada perubahan kebijakan dan [proyek IKN] tidak berlanjut. Itu yang dihindari kan," kata Sanny, Selasa (21/6/2022).

Meski begitu, dia menuturkan telah ada pembicaraan antara pengusaha dengan ketua dan wakil ketua IKN mengenai rancangan peraturan pemerintah yang di dalamnya juga tercakup mengenai insentif bagi pengembang swasta tersebut.

Sanny juga berharap nantinya dengan adanya peraturan perundangan yang ada, pergantian pimpinan negara tidak akan menghalangi atau berdampak pada terhentinya program IKN. Sebaliknya, pembangunan ini harus terus dilanjutkan hingga terealisasi.

"Minat swasta sudah terlihat beberapa makanya yang paling penting di sini adalah kepastian hukum apakah betul-betul bisa mewujudkan ibu kota negara baru di Kalimanatan Timur ini," imbuhnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menyediakan rumah bagi para ASN yang akan ikut serta pindah ke IKN di Kalimantan Timur. Hal itu diatur dalam poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN di Undang-Undang No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022 diatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.

Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Pada tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada 2022 hingga 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper