Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru! Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Benarkah Sampai Rp12 juta?

Pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7 ribu per orang per bulan sehingga peserta BPJS Kesehatan hanya membayarkan Rp35 ribu.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ada perubahan iuran BPJS Kesehatan./Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ada perubahan iuran BPJS Kesehatan./Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Beredar kabar mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp12 juta. Namun, hal itu tidak benar adanya.

Lantas, berapa besaran yang sebenarnya? Besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah alias masih sama seperti sebelumnya.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini:

1. Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan

2. Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan

3. Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan.

Khusus untuk peserta mandiri kelas 3, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp42 ribu. Namun, Pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7 ribu per orang per bulan sehingga peserta hanya membayarkan Rp35 ribu.

Sementara itu, untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian:

1. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja

2. 1 persen dibayar oleh Pekerja.

Adapun, bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp12 juta. 

Dengan demikian, nominal Rp12 juta yang dimaksud bukan besaran iuran melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.

Penting diketahui, untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP) dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara itu, bagi iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga (suami dan istri dengan maksimal 3 orang anak).

Untuk iuran bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper