Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Garuda Indonesia (GIAA), Ini Nasib Kreditur Tak Terverifikasi

Garuda Indonesia (GIAA) menjelaskan sikapnya terkait dengan kreditur tak terverifikasi dalam proses PKPU.
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia
Garuda Indonesia Bermasker /Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengajak para kreditur tak terverifikasi yang belum ikut dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar segera mengajukan tagihannya setelah mencapai proses homologasi.

Homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Perdamaian (akkoord) dalam tahapan PKPU ini merupakan tahapan yang paling penting, karena dalam perdamaian tersebut debitur akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditor

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan hasil voting proposal pada 17 Juni 2022 lalu akan disahkan lewat putusan PKPU pengadilan pada Senin ini (20/6/2022). Setelah masuk proses homologasi, para kreditur yang teridentifikasi tapi tak terverifikasi masih diberikan waktu selama 30 hari untuk mempertimbangkan mendaftarkan daftar utang.

Pasalnya, lanjut Irfan, begitu tenggat waktu tersebut lewat, maka jumlah hutang mereka tak akan diverifikasi dan wajib mengikuti hasil putusan pengadilan.

“Bagi teman-teman [kreditur] yang belum berpartisipasi dalam PKPU ini. Kami mengundang untuk ikut dan mengeksekusi perjanjian atau putusan perdamaian yang kami sepakai dalam PKPU ini,” ujarnya, Senin (19/6/2022)

Irfan mencontohkan Boeing, yang menjadi kreditur terbesar Garuda, tidak ikut mendaftar voting PKPU, tetapi masih bisa mendeklarasikan piutangnya terhadap Garuda selama 30 hari sejak hasil pengambilan suara disetujui majelis hakim per 20 Juni 2022. Perseroan memperkirakan jumlah utang terhadap produsen pesawat Boeing sekitar US$800 juta atau sekitar Rp 10 triliun.

Apabila dalam tenggat waktu yang diberikan hingga 30 hari Boeing tidak mendaftarkan, maka maskapai pelat merah tersebut akan memasukkan utang terhadap Boeing dalam perhitungan lain.

“Boeing tidak mendaftar. Tapi setelah ini ada kesempatan 30 hari. Dia [Boeing] itu kan klasifikasinya teridentifikasi namun tidak terverifikasi. Untuk tipe kreditur ini ada kesempatan 30 hari setelah homologasi,” terangnya.

Irfan mengatakan kalau Boeing tidak mendaftarkan diri dalam waktu 30 hari setelah pengumuman PKPU, maka utang Garuda terhadap Boeing akan hangus

“Kalau dia [Boeing)] tidak daftar, by law aturan kita begitu [hangus],” tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper