Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyematkan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021—2022. Rapat itu berlangsung pada Selasa (14/6/2022).
Isma menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan audit atas laporan keuangan pemerintah untuk tahun 2021. Laporan yang diperiksa terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN 2021, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas LKPP Tahun 2021, dalam semua hal material sesuai standar akuntansi pemerintahan" ujar Isma pada Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan bahwa opini WTP atas LKPP 2021 tersebut berdasarkan kepada opini WTP 83 laporan kementerian dan lembaga, serta satu laporan keuangan bendahara umum negara 2021. Laporan-laporan itu menurutnya berpengaruh signifikan terhadap opini LKPP 2021.
Meskipun begitu, Isma menyebut bahwa terdapat empat kementerian dan lembaga yang menyandang opini wajar dengan pengecualian. Hal tersebut tidak berdampak material terhadap LKPP 2021.
Baca Juga
"Empat LKKL, yakni lapkeu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI tahun 2021 memperoleh opini wajar dengan pengecualian atau WDP," kata Isma.
Adapun, Rapat Paripurna Ke-25 DPR memiliki empat agenda. Pertama, yakni penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2021 oleh BPK.
Kedua, laporan Komisi II DPR RI atas Hasil Pembahasan Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Periode 2022—2027 dan berlanjut dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR.
Keempat, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Landas Kontinen, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.