Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik Naik, PLN: Mau Turun Daya Silakan

Pada bulan depan atau per 1 Juli 2022, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA naik 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Pemerintah memutuskan menaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Pemerintah memutuskan menaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) mempersilakan pelanggan untuk turun daya listrik bila keberatan dengan kebijakan tarif baru per 1 Juli 2022. 

Sebagaimana diketahui tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA naik 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh.

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta, mengutip Tempo, Selasa (14/6/2022).

Darmawan menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.

Dia menyampaikan konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan, di mana pelanggan mampu punya pendingin udara atau AC dan pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar.

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.

Kebijakan itu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik. Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih normal. 

Pada bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sedangkan, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper