Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Bertambah Rp4,2 Triliun per Bulan setelah Tarif PPN Naik

Tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Hal tersebut amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebut terdapat penambahan penerimaan Rp4,2 triliun dalam satu bulan setelah berlakunya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan bahwa berlakunya kenaikan tarif PPN akan menambah pundi penerimaan negara. Hal tersebut tercermin setelah dua bulan berlakunya kenaikan PPN, yakni hingga Mei 2022.

“Untuk PPN kemarin sudah meningkat tarifnya, dan pada 2022 ini dapat kami laporkan untuk Mei, sekitar tambahan satu bulan Rp4,2 triliun dari pertambahan tarif PPN,” ujar Suryo dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Eselon I Kemenkeu, Selasa (14/6/2022).

Tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Hal tersebut amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.

UU itu pun mengamanatkan agar tarif PPN naik menjadi 12 persen pada 2025. Tujuannya, agar pendapatan negara dari aktivitas konsumsi dapat meningkat.

Hingga April 2022, pemerintah telah memperoleh PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga Rp192,12 triliun. Jumlah itu mencapai 34,65 persen dari target penerimaan PPN dan PPnBM 2022 di angka Rp554,38 triliun.

Suryo menyebut bahwa penerimaan PPN akan terus meningkat dalam sisa tahun berjalan, seiring telah naiknya tarif pajak tersebut. Ditjen Pajak pun sebelumnya menyampaikan optimisme bahwa penerimaan perpajakan tahun ini akan melampaui target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper