Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) memaparkan garis besar isi proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan ada sejumlah usulan dalam penyelesaian kewajiban usaha yang saat ini terus dikomunikasikan dengan kreditur untuk pendalaman lebih lanjut.
Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian tersebut adalah terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai hutang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.
"Skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (9/6/2022).
Adapun, terkait dengan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda nantinya juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan diatas Rp255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total US$800 juta. Selain itu juga ekuitas dengan nilai total US$330 juta.
Penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut tentunya akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini.
Baca Juga
Irfan juga menekankan bahwa proposal perdamaian yang dipaparkan pada hari ini, merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus menjalin komunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh stakeholder, dengan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta secara berkesinambungan terus didiskusikan bersama regulator diantaranya BPKP dan Jamdatun.
Proposal Perdamaian ini disusun untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha, dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini.
“Besar harapan kami para kreditur dapat memberikan dukungannya kepada kami pada pemungutan suara mendatang," imbuhnya.
Dia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kreditur yang telah memberikan dukungan karena baginya setiap bentuk dukungan sangat berarti bagi upaya untuk memulihkan Garuda menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan adaptif serta menghadirkan basis kolaborasi bisnis yang semakin bernilai tambah bagi seluruh mitra usaha di masa depan.
Adapun Daftar Piutang Tetap (DPT) yang mulai diterbitkan oleh Tim Pengurus sudah bisa ditinjau oleh para kreditur. Mengingat pentingnya DPT untuk proses PKPU. Garuda menghimbau para kreditur untuk segera meninjau dan jika perlu memberikan masukan ke Tim Pengurus atas nilai yang tercantum pada DPT sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dia meyakini keseluruhan proses PKPU akan dioptimalkan secara seksama serta dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik antara Garuda Indonesia dan seluruh mitra usahanya.