Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deg-degan Wabah PMK, Pemerintah Bentuk Satgas hingga Siapkan Anggaran

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mulai menyiapkan anggaran hingga membentuk satgas untuk menanggulangi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sesmenko Perekonomian Susiwijono./ANTARA-Zabur Karuru
Sesmenko Perekonomian Susiwijono./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com,  JAKARTA –  Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan pemerintah tengah menghitung anggaran yang akan digunakan untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Adapun anggaran yang disiapkan hampir sama dengan komponen biaya penanganan Covid-19.

"Anggaran PMK sedang dihitung kemarin. Sesuai dengan usulan dari Pak Mentan [Syahrul Yasin Limpo],  kita minta minggu ini diselesaikan anggarannya karena ini cukup mendesak untuk penyakit mulut kuku sehingga biayanya itu hampir sama dengan komponen biaya di Covid-19," kata Susiwijono kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Anggaran PMK yang berasal dari PCPEN tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya vaksin dan antigen, hingga obat-obatan. Sayangnya, dia tidak menyebutkan secara spesifik berapa anggaran yang akan digelontorkan.

Di lain sisi, Susiwijono menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Pertanian, Gubernur dan Walikota lantaran wabah tersebut telah menyebar di 18 provinsi dan 163 kabupaten/kota.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah akan membentuk Satgas PMK sampai ke tingkat kecamatan desa.

"Kemarin juga kita sudah putuskan semacam untuk PMK misalkan akan dibentuk satgas sampai ke daerah-daerah kecamatan desa," ujarnya.

Dia berharap, wabah PMK tak berdampak terhadap ekspor produk hortikultura negara.

"PMK ini cukup serius karena kalau nggak dampaknya ke ekonomi akan sangat, bukan hanya masalah sapi saja, nanti bisa menjadi media pembawa dan sebagainya. Artinya dampaknya akan kemana-mana, sehingga kita akan serius menangani ini," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah membagi kawasan hewan ternak selama wabah PMK menjadi empat bagian. Empat bagian tersebut yakni daerah wabah, daerah tertular, daerah terduga dan daerah bebas. Daerah wabah adalah daerah yang telah resmi ditetapkan mengalami wabah PMK oleh Kementerian Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper